DEPOK, iNews Depok.id - Pemkot Depok dan DPRD Depok tengah membahas 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi peta jalan pembangunan Kota Depok yang terarah.
Pembahasan 4 Raperda berlangsung dalam Rapat Paripurna di DPRD Kota Depok, Senin (23/6/2025).
Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah menegaskan bahwa pembahasan Raperda bukan sekadar rutinitas legislasi tahunan, melainkan fondasi strategis untuk menata pembangunan Kota Depok dari sisi hukum.
"Ini bukan cuma daftar Raperda. Ini adalah peta jalan kita untuk membangun kota secara terarah dan berpihak," kata Chandra dengan tegas.
Ia pun mengutip dasar hukum penyusunan Propemperda yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang kini diperbarui dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.
Chandra menekankan peraturan yang dibuat bukan untuk mempersulit melainkan untuk memudahkan warga.
Adapun 4 Raperda yang dibahas bersama DPRD adalah:
1.Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Depok Tahun 2026-2046: Inisiatif ini merupakan upaya konkret untuk menyambut arah industri yang lebih jelas dan terarah, sekaligus mencegah tumpang tindih antarwilayah.
2.Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan: Raperda ini disiapkan untuk menjawab tantangan mobilitas di Depok. Tujuannya adalah mewujudkan sistem transportasi yang terintegrasi, nyaman, dan berkelanjutan di tengah kepadatan kota yang terus meningkat.
3.Raperda tentang Pengelolaan Kesehatan: Merespons Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Raperda ini berfokus pada memperluas akses layanan kesehatan, memastikan pemerataan fasilitas dan tenaga kesehatan, pengelolaan anggaran yang efisien, dan peningkatan status kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.
4.Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016: Raperda ini bertujuan memperbaiki kelembagaan perangkat daerah, sehingga fungsi masing-masing menjadi lebih jelas, efisien, dan pelayanan publik dapat makin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
