DEPOK, iNewsDepok.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok genjot penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di 11 kecamatan. Sosialisasi, pengawasan, dan penindakan dilakukan secara maksimal agar masyarakat mematuhi aturan tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri, menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam program KTR. Menurutnya, masyarakat harus peduli dan tidak merokok di kawasan yang sudah ditentukan.
"Kami mengapresiasi mitra kerja dalam mensukseskan program pemerintah. Tanpa dukungan tentunya tidak akan berjalan dengan baik," kata Supian dalam keterangan pers di Balaikota Depok, Kamis (21/12/2023).
Supian juga menyampaikan kendala yang dialami dalam penanganan KTR di kawasan fasilitas umum. Masyarakat belum patuh untuk menjalani aturan tersebut.
"Banyak sekali masyarakat belum patuh walaupun disana terpampang logo KTR. Mudah-mudahan dengan terus melakukan sosialisasi dapat menurunkan aktivitas merokok masyarakat," lanjutnya.
Melalui Kementerian Kesehatan, Pemerintah Kota Depok di bulan ini mendapatkan peringkat ke-3 KTR se-Indonesia. Setiap bulan laporan KTR selalu diupdate melalui Dasboard.
Untuk penanganan KTR di setiap wilayah, tidak diperbolehkan memasang atau mengiklankan produk rokok di fasilitas umum.
Kasat Pol PP Kota Depok, Thamrin, mengatakan bahwa masyarakat yang melanggar aturan KTR akan dikenakan sanksi pidana berupa denda uang 25 juta rupiah dan kurungan penjara 3 bulan.
"Sebelum dikenakan sanksi pidana, kami melakukan beberapa tahap seperti teguran lisan dan selanjutnya teguran tertulis. Selama ini kami lebih melakukan pembinaan terhadap masyarakat," ujar Thamrin.
Pemerintah Kota Depok berharap masyarakat dapat mematuhi aturan KTR. Dengan demikian, dapat menurunkan aktivitas merokok di ruang publik dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait