Jangan Hanya Omon-Omon! Perumahan Al Fatih Pertanyakan Legalitas Detil Situ Pasir Putih

Agus S/Mada Mahfud
Prayanwar Wira Makmur, kuasa hukum Perumahan Al Fatih. Foto: iNews Depok/Agus S

Menurut Wira, Situ Pasir Putih sesungguhnya adalah waduk yang dibuat seorang tuan tanah asal Belgia untuk kepentingan perkebunan dan pabrik karet. 

"Depok waktu era Belanda adalah daerah otonom yang dikuasai tuan tanah. Depok berbeda dengan daerah lain di Indonesia," jelas Wira. 

Karena berada di lokasi perkebunan milik perorangan, saat Situ Pasir Putih lenyap pada 1966 sehingga dinamai Situ Gugur, dengan cepat tanah berstatus girik dan sertifikat hak milik. 

"Jika itu kawasan lindung, tak mungkin keluar sertifikat sejak tahun 1980," kata Wira. 

"Kalau ada yang bilang itu kawasan lindung, mana bukti legalnya. Terus siapa lembaga yang punya otoritas yang mengatakan itu," imbuh Wira. 

Wira menegaskan tidak berniat melawan aturan, melainkan hanya menginginkan kejelasan dan kepastian hukum agar proyek perumahan tidak terhambat akibat tafsir yang tak punya landasan. 

"Kalau legalitasnya valid, kita akan ikuti," tegas Wira. 

Wira menambahkan jika klaim lahan situ tak punya landasan hukum yang merugikan Perumahan Al Fatih, pihaknya siap membawa persoalan ini ke jalur hukum. 

"Warga Al Fatih siap menggunakan hak konstitusional mereka untuk menyampaikan pendapat di muka umum," pungkas Wira. 

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network