DEPOK, iNews Depok.id - Perumahan Al Fatih mempertanyakan legalitas detil Situ Pasir Putih atau Situ Gugur yang telah lenyap pada tahun 1966 yang lebih didominasi cerita simpang siur daripada fakta hukum.
Sementara di sisi lain, dari sisi hukum, Perumahan Al Fatih memiliki lahan seluas 1,5 hektare yang berstatus sertifikat hak milik sejak tahun 1980 yang telah diperbaharui pada tahun 2021 dan 2022 serta bukti pembayaran PBB.
Hal tersebut disampaikan Prayanwar Wira Makmur, kuasa hukum Perumahan Al Fatih kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).
Wira, begitu sapaannya menceritakan menghadiri pertemuan untuk mencari solusi terkait IMB dan permasalahan sejumlah perumahan di Pasir Putih dan Bedahan.
Pertemuan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Pemerintah Kota Depok yakni Anwar Nasihin (Kecamatan Sawangan), anggota DPRD Depok Komisi A Babai Suhaimi, para pengembang di Pasir Putih dan Bedahan Sawangan, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Wira menegaskan narasi yang berkembang selama ini lebih didominasi cerita tidak berlandaskan fakta sejarah yang terdokumentasi dan fakta hukum sehingga merugikan Perumahan Al Fatih.
"Kalau hanya omon-omon yang muncul kegaduhan tanpa solusi," kata Wira.
Wira mencontohkan kisah Situ Pasir Putih yang simpang siur. Ada yang menyebut 2 hektare, 8 hektare dan 32 hektare.
"Kalau memang Situ Pasir Putih adalah situ alami pasti terdokumentasi, apalagi ada yang menyebut peninggalan pemerintahan Belanda. Sekarang saya ingin bertanya secara detil legalitas Situ Pasir Putih dalam runtutan historis. Mana dokumennya?" tanya Wira.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
