Jangan Hanya Omon-Omon! Perumahan Al Fatih Pertanyakan Legalitas Detil Situ Pasir Putih

Agus S/Mada Mahfud
Prayanwar Wira Makmur, kuasa hukum Perumahan Al Fatih. Foto: iNews Depok/Agus S

DEPOK, iNews Depok.id - Perumahan Al Fatih mempertanyakan legalitas detil Situ Pasir Putih atau Situ Gugur yang telah lenyap pada tahun 1966 yang lebih didominasi cerita simpang siur daripada fakta hukum. 

Sementara di sisi lain, dari sisi hukum, Perumahan Al Fatih memiliki lahan seluas 1,5 hektare yang berstatus sertifikat hak milik sejak tahun 1980 yang telah diperbaharui pada tahun 2021 dan 2022 serta bukti pembayaran PBB. 

Hal tersebut disampaikan Prayanwar Wira Makmur, kuasa hukum Perumahan Al Fatih kepada wartawan, Kamis (29/5/2025). 

Wira, begitu sapaannya menceritakan menghadiri pertemuan untuk mencari solusi terkait IMB dan permasalahan sejumlah perumahan di Pasir Putih dan Bedahan

Pertemuan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Pemerintah Kota Depok yakni Anwar Nasihin (Kecamatan Sawangan), anggota DPRD Depok Komisi A Babai Suhaimi, para pengembang di Pasir Putih dan Bedahan Sawangan, serta sejumlah tokoh masyarakat. 

Wira menegaskan narasi yang berkembang selama ini lebih didominasi cerita tidak berlandaskan fakta sejarah yang terdokumentasi dan fakta hukum sehingga merugikan Perumahan Al Fatih. 

"Kalau hanya omon-omon yang muncul kegaduhan tanpa solusi," kata Wira. 

Wira mencontohkan kisah Situ Pasir Putih yang simpang siur. Ada yang menyebut 2 hektare, 8 hektare dan 32 hektare. 

"Kalau memang Situ Pasir Putih adalah situ alami pasti terdokumentasi, apalagi ada yang menyebut peninggalan pemerintahan Belanda. Sekarang saya ingin bertanya secara detil legalitas Situ Pasir Putih dalam runtutan historis. Mana dokumennya?" tanya Wira. 

Menurut Wira, Situ Pasir Putih sesungguhnya adalah waduk yang dibuat seorang tuan tanah asal Belgia untuk kepentingan perkebunan dan pabrik karet. 

"Depok waktu era Belanda adalah daerah otonom yang dikuasai tuan tanah. Depok berbeda dengan daerah lain di Indonesia," jelas Wira. 

Karena berada di lokasi perkebunan milik perorangan, saat Situ Pasir Putih lenyap pada 1966 sehingga dinamai Situ Gugur, dengan cepat tanah berstatus girik dan sertifikat hak milik. 

"Jika itu kawasan lindung, tak mungkin keluar sertifikat sejak tahun 1980," kata Wira. 

"Kalau ada yang bilang itu kawasan lindung, mana bukti legalnya. Terus siapa lembaga yang punya otoritas yang mengatakan itu," imbuh Wira. 

Wira menegaskan tidak berniat melawan aturan, melainkan hanya menginginkan kejelasan dan kepastian hukum agar proyek perumahan tidak terhambat akibat tafsir yang tak punya landasan. 

"Kalau legalitasnya valid, kita akan ikuti," tegas Wira. 

Wira menambahkan jika klaim lahan situ tak punya landasan hukum yang merugikan Perumahan Al Fatih, pihaknya siap membawa persoalan ini ke jalur hukum. 

"Warga Al Fatih siap menggunakan hak konstitusional mereka untuk menyampaikan pendapat di muka umum," pungkas Wira. 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network