Tak hanya itu, nama Budi Arie juga muncul dalam dokumen dakwaan perkara dugaan judi online yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ia disebut sebagai pihak penerima 50 persen dari biaya jasa penjagaan situs-situs judi.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (18/5/2025), terungkap bahwa terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus terlibat aktif dalam pengelolaan dan perlindungan situs-situs tersebut.
"Dalam pertemuan tersebut terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," bunyi kutipan dakwaan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Meski tak lolos seleksi karena tak memiliki gelar sarjana, Adhi disebut tetap diarahkan oleh Budi Arie untuk bisa bekerja di Kominfo. Ia bersama Zulkarnaen dan Muhrijan kemudian disebut berkolaborasi dalam menjaga operasional situs-situs judi online.
Dalam perkembangan lain, disebutkan bahwa pada 19 April 2024, Adhi menerima instruksi dari Budi Arie agar kegiatan penjagaan situs tidak dilakukan di lantai 3 gedung Kominfo dan diarahkan untuk dikomunikasikan secara personal.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
