JAKARTA, iNews Depok.id – Klaim penetapan tersangka tak sah, Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 4 September 2025 terkait dugaan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Kemendikbudristek.
Permohonan praperadilan didaftarkan ini seperti disampaikan Hana Pertiwi, kuasa hukum Nadiem.
“Hari ini daftar permohonan praperadilan,” kata Hana Pertiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Hana berargumen penetapan tersangka Nadiem oleh Kejagung tak memenuh 2 alat bukti permulaan yang sah.
Menurut Hana, tak ada bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang yakni BPK dan BPKP.
”Kalau penertapan tersangka tak sah, otomatis penahanannya juga tak sah,” jelas Hana.
Sebelumnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung menjelaskan, penetapan tersangka Nadiem Makarim berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yaitu berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, dan surat, serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
