Selandia Baru Cabut Aturan Wajib Vaksin Covid-19

Tim iNews
Perdana Menteri Slandia Baru Jacinda Ardern. Foto: Reuters

WELLINGTON, iNews.id - Selandia Baru akan mencabut mandatory atau kewajiban vaksinasi Covid-19 pada sejumlah sektor, termasuk bagi pengajar, guru, hingga anggota kepolisian.

">Jacinda Ardern menilai bahwa Selandia Baru telah melewati puncak wabah Covid-19 varian Omicron," kata Reuters, Rabu (23/3/2022).

Ardern mengatakan hal itu dalam sebuah konferensi pers.

Kata dia, pencabutan aturan wajib vaksinasi tersebut berlaku mulai 4 April 2022.

"Meski demikian, Ardern mengatakan, hanya tenaga kesehatan, pekerja garis depan, dan warga kelompok rentan yang masih harus wajib menerima vaksinasi," imbuh Reuters.

Ardern memastikan, dengan negaranya yang memiliki lebih banyak sumber daya, dan sebagai negara dengan jumlah populasi terbanyak di dunia yang sudah divaksinasi, ia meyakini negaranya dapat terus bergerak maju dengan aman.

Dengan adanya aturan baru ini, Selandia Baru juga mencabut vaksinasi sebagai syarat perjalanan dan sosialisasi di tempat publik.

Menurut data, lebih dari 95% penduduk Selandia Baru di atas 12 tahun telah merampungkan dua dosis vaksin Covid-19.

Sejak awal pandemi, Selandia Baru telah mencatat lebih dari setengah juta kasus Covid-19.

Saat ini, Selandia Baru juga masih menghadapi lonjakan kasus Covid-19 akibat penyebaran varian Omicron dengan rerata 17.049 kasus Covid-19 setiap harinya.

Pelonggaran aturan vaksinasi ini diumumkan sepekan setelah pemerintah Slandia Baru menyatakan akan membuka perbatasan bagi warga Australia mulai pertengahan April.

Selandia Baru juga berencana membuka perbatasan mereka bagi warga asing menggunakan program visa-vaiver mulai Mei mendatang.

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network