JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya tidak lagi menerapkan crowd free night (CFN) yang sebelumnya diterapkan di 10 kawasan di Jakarta, karena masyarakat dinilai telah disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Pemberlakuan crowd free night yang sejak 5 Februari 2022, mulai hari ini ditiadakan di 10 titik. Sebagai penggantinya, polisi melakukan patroli rutin dengan memberikan edukasi kepada masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (8/2/2022).
Ia menjelaskan, perubahan kebijakan itu dilakukan karena pihaknya menilai masyarakat telah sadar akan bahaya Covid-19, dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Sehingga kita lakukan langkah yang lebih soft lagi dengan mengingatkan melalui patroli dan juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan kerumunan," imbuhnya.
Endra mengimbau kepada pengusaha untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Pengusaha juga diminta menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan menaati jam operasional berdasarkan ketentuan PPKM Level 3.
Berikut 10 kawasan di Jakarta yang sebelumnya menerapkan CFN:
1. Kawasan Sudirman-MH Thamrin
2. Jalan Asia Afrika
3. Kawasan Gunawarman, Senopati, Suryo
4. Kawasan SCBD
5. Kawasan Medan Merdeka dan sekelilingnya
6. Kawasan Kota Tua
7. Pantai Indah Kapuk (PIK)
8. Kawasan Danau Sunter
9. Kanal Banjir Timur (KBT)
10. Kawasan Kemang
Editor : Rohman
Artikel Terkait