
JAKARTA, iNews Depok.id – Polri menetapkan 11 tersangka kasus sunat takaran minyak goreng Minyakkita. Penyunatan takaran Minyakkita mencapai 10 hingga 20 persen dari isi kemasan.
Dalam kemasan Minyakkita tertera 1.000 ml atau 1 liter, namun yang terisi hanya 820 ml hingga 920 ml.
Penetapan 11 tersangka berasal dari 12 laporan polisi di berbagai daerah. Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Samsul Arifin menyatakan para tersangka ditangani Bareskrim dan sebagian disidik Polda Jawa Barat, Banten, Gorontalo, dan Jawa Timur.
Dari 12 laporan polisi, Polri menyita 10.560 liter Minyakita yang terdiri dari450 dus minyak Minyakita dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol.
Polisi juga menyita puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya
Dari barang bukti tersebut, Polri menegaskan temuan Minyakkita disunat takarannya.
”Volume yang lebih sedikit dari takaran yang tercantum di label kemasan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait