Polres Metro Depok Buka Penitipan Kendaraan Selama Mudik Lebaran 2025, Ini Syaratnya!

Tama
Polres Metro Depok Buka Penitipan Kendaraan Selama Mudik Lebaran 2025, Ini Syaratnya! Polres Metro Depok menyiapkan kantung parkir bagi pemudik yang ingin menitipkan kendaraannya. (Foto: iNews Depok/Mada Mahfud)

"Jadi motor bisa dititipkan di polsek ataupun di polres saja," ujarnya.

Abdul menjelaskan untuk menggunakan layanan ini, masyarakat hanya perlu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat administrasi.

"Kita persiapan mungkin hari Selasa atau Rabu sudah siap. Ya Minggu ini sudah mulai bisa menitipkan kendaraan. Persyaratannya cukup motor dengan surat-suratnya," ujarnya.

Abdul mengatakan tidak ada batasan kuota untuk penitipan kendaraan. Selama kapasitas masih tersedia, masyarakat bisa menitipkan motor mereka di lokasi yang telah disediakan oleh kepolisian.

"Yang jelas kita siapkan seluas-luasnya untuk masyarakat yang berada di area Depok. Tadi juga ada arahan dari Bapak Kapolda, saat ini kami hanya menerima kendaraan roda dua. Kendaraan roda empat untuk sementara belum bisa. Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang hendak mudik agar lebih tenang dan nyaman meninggalkan kendaraannya selama periode libur Lebaran 2025," katanya.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update