
"NI mengawasi situasi sekitar, sementara NH berperan sebagai eksekutor pencurian dalam melancarkan aksinya membawa anak kecil untuk mengambil kalung emas beserta liontin milik korban," kata Taufik.
“Dari hasil penyelidikan, para pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali dengan modus serupa, menyasar anak-anak perempuan yang sedang bermain di mal,” imbuhnya.
Dia menambahkan, barang curian hasil kejahatan tersebut para pelaku menjualnya untuk kehidupan sehari-hari.
Kini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait