“Ditangkap di daerah Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Kota Bekasi,” jelas dia.
Dia menyebutkan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya usai melakukan patroli siber.
Ia menambahkan, dari penyelidikan tersebut, para anggota yang ingin bergabung atau berlangganan grup di aplikasi Telegram tersebut harus membayar sebesar Rp15 ribu per tiga bulan.
“Untuk menjadi admin atau member yang disebarkan oleh tersangka RYS tadi itu hanya membayar Rp10 ribu-15 ribu per tiga bulan,” ujar dia.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ia mengimbau, siapapun yang terlibat seperti itu bisa terancam pidana.
“Seperti yang saya sampaikan tadi yang memperdagangkan, yang mempertontonkan, yang memanfaatkan, yang memiliki atau yang menyimpan produk pornografi itu dapat dipidana, dapat diproses pidana,” pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait