JAKARTA, iNews Depok.id - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menyita 1.029 konten dari kasus jual beli video porno. Dari ribuan produk yang disita, polisi menyatakan beberapa isinya diduga tindakan asusila terhadap anak-anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dari kasus itu polisi menangkap satu pelaku di Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Dari tangan tersangka penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik berupa gambar, berupa video yang diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (10/1/2025).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menerangkan, dari ribuan konten yang disita, video tersebut diduga berisikan tentang tindakan asusila anak di bawah umur.
“Beberapa video di antaranya adalah anak. Anak di bawah 18 tahun,” ujar dia.
Namun, Ade Ary belum menjelaskan secara rinci terkait kasus tersebut. Dia menambahkan, pihak polisi masih melakukan serangkaian pendalaman.
Ade Ary menyebutkan satu orang berinisial RYS (29) yang merupakan warga Bekasi Barat, Kota Bekasi, turut diamankan dalam kasus jual beli video porno tersebut.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait