Ngeri! Modal Rp15.000 Gabung di Telegram, 1.029 Konten Porno Anak Bisa Diakses Bebas

Tama
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Foto: iNews/Tama)

JAKARTA, iNews Depok.id - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menyita 1.029 konten dari kasus jual beli video porno. Dari ribuan produk yang disita, polisi menyatakan beberapa isinya diduga tindakan asusila terhadap anak-anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dari kasus itu polisi menangkap satu pelaku di Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Dari tangan tersangka penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik berupa gambar, berupa video yang diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (10/1/2025).

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menerangkan, dari ribuan konten yang disita, video tersebut diduga berisikan tentang tindakan asusila anak di bawah umur. 

“Beberapa video di antaranya adalah anak. Anak di bawah 18 tahun,” ujar dia.

Namun, Ade Ary belum menjelaskan secara rinci terkait kasus tersebut. Dia menambahkan, pihak polisi masih melakukan serangkaian pendalaman.

Ade Ary menyebutkan satu orang berinisial RYS (29) yang merupakan warga Bekasi Barat, Kota Bekasi, turut diamankan dalam kasus jual beli video porno tersebut.

“Ditangkap di daerah Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Kota Bekasi,” jelas dia.

Dia menyebutkan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya usai melakukan patroli siber.

Ia menambahkan, dari penyelidikan tersebut, para anggota yang ingin bergabung atau berlangganan grup di aplikasi Telegram tersebut harus membayar sebesar Rp15 ribu per tiga bulan.

“Untuk menjadi admin atau member yang disebarkan oleh tersangka RYS tadi itu hanya membayar Rp10 ribu-15 ribu per tiga bulan,” ujar dia.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ia mengimbau, siapapun yang terlibat seperti itu bisa terancam pidana.

“Seperti yang saya sampaikan tadi yang memperdagangkan, yang mempertontonkan, yang memanfaatkan, yang memiliki atau yang menyimpan produk pornografi itu dapat dipidana, dapat diproses pidana,” pungkasnya.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network