"Salah satu buktinya, mereka (Polri) masih mau memeriksa dan tak melindungi sejawatnya dan tindakan yang melanggar hukum," tuturnya.
Tindakan mutasi dan pencopotan jabatan itu, kata Prof Henry adalah hal yang proporsional.
"Saya percaya Polri akan bersikap profesional. Apalagi kasus ini cukup mendapat sorotan publik, tak mungkin berani bertindak melindungi anggota yang benar-benar bersalah," ucapnya.
Henry kemudian menyebutkan sebuah pepatah kuno yang menyebabkan bahwa seburuk-buruknya polisi, masih jauh lebih bagus daripada tak ada polisi.
"Polisi yang buruk tetap berguna, dibandingkan jika tak ada polisi sama sekali. Prof Mahfud MD juga pernah mengatakan ini," kata Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait