Kejari Depok: Tilang Yang Tidak Diambil Selama 2 Tahun Bakal Dihapus!

Tama
Razia kendaraan bermotor. (Foto: MNC Portal Indonesia)

Dikatakannya, hal ini dilakukan agar surat-surat tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, kebijakan ini diambil untuk meningkatkan ketaatan pelanggar dalam mengurus berkas kendaraan bermotor.

"Kejaksaan selaku eksekutor terhadap putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, akan melaksanakan penghapusan pelanggaran lalu lintas pada periode tersebut," jelas Edrus.

"Bagi pelanggar lalu lintas periode Juli hingga Desember 2022 yang belum mengambil barang bukti (tilang) dan membayar denda, segera lakukan pengambilan dan pembayaran ke Kantor Kejaksaan Negeri Depok melalui petugas tilang, untuk menghindari penghapusan," pungkasnya.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network