DEPOK, iNews Depok.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok akan melakukan penghapusan terhadap perkara pelanggaran lalu lintas (Lalin) atau tilang yang tidak diambil oleh pelanggar, selama lebih dari dua tahun.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Depok Edrus mengatakan, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Bahwa perkara pelanggaran Lalin atau tilang yang tidak diambil oleh pelanggar, selama lebih dari dua tahun menjadi Daluwarsa.
"Tilang yang tidak diambil oleh pelanggar lebih dari dua tahun akan kami hapus dan menjadi daluarsa. Demikian juga wewenang jaksa untuk melaksanakan putusan perkara, telah gugur," kata Edrus, seperti dikutip Humas Pemkot Depok, Selasa (17/12/2024).
Edrus menambahkan, daluwarsa adalah batas waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang untuk menuntut atau melaksanakan hukuman terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana.
Daluwarsa merupakan upaya negara untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan. Agar penuntutan tindak pidana, tidak dilakukan melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
"Adapun, periode pelanggar yaitu bulan Juli 2022 hingga Desember 2022 dalam Perkara Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas yang telah mempunyai kekuatan tetap, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Depok. Yang amar putusannya menyatakan, pelanggar dijatuhi pidana berupa denda dan biaya perkara," terangnya.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait