Marak Kasus Bunuh Diri Karena Pinjol, Puan Minta Pemerintah Perbaiki Regulasi

Tama
Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol). (Foto : Ist)

“Negara harus mengambil langkah ekstra untuk mengatasi masalah pinjol, apalagi pinjol-pinjol ilegal yang sangat merugikan masyarakat karena bunga utang yang tidak masuk akal sehingga justru menambah beban pengguna layanan itu,” tuturnya.

Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, ada 18,07 juta orang di Indonesia yang terjerat pinjol per Desember 2023. Dari total peminjam aktif pinjol, diketahui sebanyak 73,34 persen berasal dari pulau Jawa, sedangkan 26,66 persen berasal dari pulau luar Jawa. 

Melihat data tersebut, Puan mendesak pemerintah untuk memperluas bantuan sosial, menciptakan akses pembiayaan yang aman, dan menertibkan regulasi pinjol. Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat mencegah tragedi serupa terjadi di masa depan dan memastikan kesejahteraan rakyat secara lebih merata.

"Pemerintah harus segera bertindak untuk melindungi masyarakat dengan pendekatan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan," tegas Puan. 

Lebih lanjut, Puan meminta Pemerintah memperluas dan memperkuat program bantuan sosial. Puan menyebut, bantuan dari Negara dapat mengurangi beban masyarakat, khususnya keluarga dengan ekonomi rendah.

“Seperti program seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Prakerja, dan subsidi pangan harus ditingkatkan cakupannya agar dapat menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan,” ungkapnya.

"Bantuan sosial ini tidak hanya membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga mencegah mereka terpaksa mengambil utang berbunga tinggi," imbuhnya.

Puan juga menekankan pentingnya pemerintah menciptakan alternatif pembiayaan yang legal, aman, dan terjangkau bagi masyarakat kecil.

Editor : Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network