DEPOK, iNews Depok. id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas penggelapan pajak. Setelah berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp3 miliar pada kasus sebelumnya, kali ini Kejari Depok menangani kasus besar yang merugikan negara hingga Rp2.048.610.467.
Kasus tersebut tercatat dalam surat perintah Nomor: PRINT-1870/M.2.20/Ft.2/11/2024.
Kejaksaan segera mengambil langkah tegas dengan menahan Andi Muchtar, seorang direktur perusahaan konstruksi PT. Dwikarya Saranamandiri. Andi diduga menggelapkan pajak negara untuk kepentingan pribadi dan memanipulasi laporan pajak perusahaan.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M. Arif Ubaidillah, Andi telah mengalihkan dana pajak yang seharusnya disetor kepada negara.
"Andi Muchtar sengaja mengalihkan dana pajak perusahaan demi kepentingan pribadi dan bahkan berani memanipulasi laporan pajak," kata Arif Ubaidillah, menegaskan komitmen Kejari Depok dalam menjaga keuangan negara, Jumat (15/11/2024).
Kasus ini bermula dari penyelidikan intensif oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah III Jawa Barat yang menemukan ketidaksesuaian dalam laporan pajak perusahaan milik tersangka. Manipulasi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dari Januari 2017 hingga Desember 2018 menjadi indikasi kuat pelanggaran ini.
Sebagai langkah konkret, Andi Muchtar kini ditahan di Rutan Cilodong selama 20 hari ke depan, sementara lima jaksa berpengalaman dari Kejari Depok ditunjuk untuk menangani kasus ini hingga selesai.
Tim jaksa tersebut, yaitu Mohtar Arifin, Helia Shanti Putri Wulandari, Alfa Dera, Dimas Praja Subroto, dan Pradipta Prihantono, telah terbukti sukses menangani kasus serupa sebelumnya, termasuk mengembalikan miliaran rupiah kepada negara dari dua pengusaha lainnya.
Arif Ubaidillah optimistis tim ini mampu menyelesaikan kasus ini secara profesional. "Dengan pengalaman yang kami miliki, kami yakin kasus ini akan selesai dengan baik," ujarnya, mengingat rekam jejak tim yang sukses menangani perkara pajak besar lainnya.
Tidak hanya fokus pada penuntutan, Kejari Depok juga berupaya meningkatkan kesadaran pajak melalui sosialisasi yang intens, bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan transparansi dan kepatuhan pajak.
"Kami akan terus berkolaborasi dengan seluruh stakeholder untuk memperkuat kesadaran hukum serta transparansi dalam pelaporan pajak," pungkas Arif.
Langkah cepat dan tegas yang diambil Kejari Depok ini memperlihatkan komitmen kuat dalam menjaga setiap rupiah yang menjadi hak negara dan mencegah praktik penggelapan pajak yang merugikan masyarakat.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait