"Dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 Tahun atau seumur hidup," ujarnya.
Lebih lanjut, Pesta menegaskan narkoba adalah musuh bersama, dalam pemberantasan narkoba tidak bisa dibebankan kepada kepolisian saja.
"Harus saling bahu-membahu antara polisi, masyarakat dan awak media demi menghilangkan narkoba di Kota Depok khususnya wilkum Polsek Cinere," kata Pesta.
"Saya meminta kepada masyarakat jangan sungkan dan jangan takut dalam memberikan informasi terkait dengan peredaran narkoba," pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait