Bawa 186 Gram Sabu ke Depok, 2 Kurir Dibekuk Polsek Cinere

Tama
Dua tersangka yang berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu berinisial IN (33) dan SR (20) berhasil diciduk jajaran Unit Reskrim Polsek Cinere di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Foto: iNews Depok/Humas Polsek Cinere

"Dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 Tahun atau seumur hidup," ujarnya.

Lebih lanjut, Pesta menegaskan narkoba adalah musuh bersama, dalam pemberantasan narkoba tidak bisa dibebankan kepada kepolisian saja.

"Harus saling bahu-membahu antara polisi, masyarakat dan awak media demi menghilangkan narkoba di Kota Depok khususnya wilkum Polsek Cinere," kata Pesta.

"Saya meminta kepada masyarakat jangan sungkan dan jangan takut dalam memberikan informasi terkait dengan peredaran narkoba," pungkasnya.

 

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network