JAKARTA, iNews Depok.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis satu tahun penjara pada Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee di kasus pembuatan film pornografi. Vonis tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara satu tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Sri Rejeki Marsinta di persidangan PN Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024).
Hakim menilai, Siskaeee terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Hakim menilai tak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee sehingga dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Sementara itu, vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yang mana Siskaeee dituntut selama 2,5 tahun penjara.
Sementara itu, Siskaeee yang menerima vonis tersebut bersyukur karena hingga kini masih banyak yang mendukung dan membelanya.
Dia pun kembali mengaku kapok dan bakal lebih berhati-hati lagi dalam memilih pekerjaan ke depannya serta tak lagi mau membuat konten berbau pornografi.
"Saya nangis terharu masih dapat banyak support dan mau membela. Kapok banget, ini akan jadi yang terakhir kali dan semoga ke depannya next harus didampingi penasihat hukum ketika memilih pekerjaan. I promise I swear (enggak mau bikin konten pornografi lagi)," katanya.
Sementara itu, Siskaeee menerangkan, dia bersyukur lantaran kasus yang menjeratnya itu telah dijatuhkan vonis.
"Luar biasa hasil putusan sidang hari ini saya diputus. Saya bersama teman-teman yang lainnya satu tahun pidana dengan subsider satu bulan," ujarnya.
Siskaeee meminta maaf atas tindakannya karena membuat gaduh. Namun, dia bersyukur dengan vonis yang diterima.
"Amat sangat bersyukur, saya memohon maaf atas kekhilafan saya kemarin," katanya.
Sebelumnya, pada Juli 2023 diberitakan, para pemeran terlibat dalam film porno lokal produksi rumah produksi di wilayah Jakarta Selatan, yang mana terdiri dari artis, selebgram hingga model.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tipe A yang dibuat oleh tim siber dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 21 Juli 2023.
Sebelumnya, nama Siskaeee juga pernah berurusan dengan hukum usai membuat konten pornografi di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) pada 18 Juli 2021. Dalam kasus tersebut, Siskaee memamerkan organ vitalnya di Bandara YIA.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait