Menurut Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI 2023, jumlah hakim tingkat pertama di Indonesia sebanyak 6.069 orang dengan jumlah perkara 2.845.784. Artinya, beban penanganan perkara sangat besar untuk ditangani setiap hakim.
Mereka dituntut memutus perkara dengan bebas, merdeka, tidak memihak, dan adil.
Para hakim dituntut untuk menghindari apa yang disebut 'justice delayed is justice denied' atau penundaan dalam proses keadilan dapat menyebabkan ketidakadilan.
"Bagaimana caranya para hakim dapat mengetuk palu dengan adil, sementara kesejahteraan dirinya dan keluarganya masih sangat minim," papar Henry.
Negara wajib memberikan anggaran yang memadai bagi para hakim, agar kesejahteraan mereka tidak terabaikan. Pengabaian terhadap tanggung jawab negara (state responsibility) adalah bentuk pengabaian terhadap amanah konstitusi.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait