"Mereka para hakim sudah menempuh berbagai upaya resmi dan formal, agar pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan para hakim, tapi belum ada perhatian serius," imbuh Henry.
Perlu diketahui, besaran gaji hakim saat ini dianggap tak layak karena tidak mempertimbangkan kondisi inflasi. Gaji hakim golongan III A atau golongan terendah hanya sekitar Rp 2,05 juta. Sedangkan hakim dengan masa kerja 32 tahun golongan IV E, atau golongan tertinggi, sebesar Rp 4,9 juta. Memang, di luar gaji pokok, mereka juga mendapat tunjangan senilai Rp 8,5-14 juta, bergantung pada kelas pengadilan tempat mereka bertugas.
"Kita mengharapkan hakim memiliki integritas lebih sulit terwujud, jika mereka masih bergelut untuk memenuhi kesejahteraannya," ujar Henry.
"Karena itu, peningkatan kesejahteraan hakim harus disertai perbaikan struktural secara kelembagaan, agar kualitas putusan pengadilan menjadi lebih baik," tambahnya.
Kenaikan gaji memang tak bisa berdiri sendiri. Para hakim pun harus menyadari bahwa tuntutan tersebut harus dibarengi peningkatan integritas dan kinerja. Pada gaji yang besar, ada tanggung jawab yang lebih besar.
Para hakim mengklaim mengalami sejumlah kesulitan mulai dari tempat tinggal hingga keuangan saat mendapat tugas di daerah. Pada waktu yang bersamaan, para hakim dituntut untuk menjaga independensi serta tidak tergoda dengan iming-iming oleh oknum yang sedang berperkara.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait