KEBUMEN, iNews Depok.id - Kasus penipuan dengan modus usaha jual beli sembako di Kebumen dengan nilai transaksi lebih dari Rp2 Miliar, mulai menemui titik terang. Pasalnya, pelaku sudah mengakui aliran uang tersebut mengalir ke rekan lainnya, yang diketahui merupakan pedagang sayur di Pasar Petanahan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Dalam kasus ini, korban Jamaludin mengaku dirugikan oleh terduga pelaku dengan kerugian Rp2,36 Miliar.
Kuasa hukum Jamaludin, Zakaria Nuriman Wanda menjelaskan, penipuan dan penggelapan ini awalnya terjadi pada Juli 2023.
Namun bisnis yang awalnya harmonis tersebut, akhirnya membuat korban Jamaludin harus gigit jari lantaran merasa ditipu. Hingga akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kebumen pada Maret 2024.
Zakaria menambahkan, pihaknya saat ini telah melengkapi alat bukti berupa bukti pembayaran, berita acara dan rekening koran bank. Selama enam bulan, imbuh Zakaria, P sudah mengakui bahwa dirinya menggelapkan uang. Yang mana aliran dana tersebut mengalir ke pihak M, melalui rekening A dan S.
"Putri merupakan pelaku yang sudah mengakui kepada pihak Jamaludin selaku korban, dan penyidik Polres Kebumen jika uang tersebut mengalir ke rekan lainnya yaitu Murgiyati, yang diketahui merupakan pedagang sayur di Pasar Petanahan, Kebumen, Jawa Tengah," kata Zakaria saat dihubungi, Sabtu (21/9/2024).
"Uang penggelapan ditransfer melalui rekening Aji Setiawan dan Sri Suryani. Pihak penyidik Polres Kebumen sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan kepada pihak Murgiyati yang diduga menerima dana hasil pencucian uang tersebut," imbuhnya.
Namun hingga pertemuan pada Senin (16/9/2024), antara pihak korban Jamaludin dengan pihak terlapor P, serta pihak M di hadapan penyidik Satreskrim Polres Kebumen, belum menemukan titik temu.
Zakaria ini mengaku, pihak M yang diduga sebagai penerima aliran dana masih mengelak atas perbuatannya.
"Murgiyati masih mengelak, walau berdasarkan bukti yang lengkap bahwa uang tersebut masuk ke Murgiyati melalui rekening Aji Setiawan dan Sri Suryani. Uang aliran dari Jamal ke Putri, dan dalam waktu bersamaan ditransfer juga ke Murgiyati," kata pengacara yang juga keponakan Mahfud MD ini.
Dalam pertemuan minggu lalu, Zakaria mengaku ada ketidakcocokan bukti yang dimiliki pihak M di hadapan penyidik. Ia pun yakin, bukti yang dibawa pihak M juga tidak valid.
Zakaria dan tim kuasa hukum korban terus ingin menguatkan alat bukti yang ada dengan menghadirkan saksi ahli. Menurutnya saat ini pihak penyidik membutuhkan saksi ahli berupa auditor, guna menjelaskan secara detail aliran dana penipuan serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Selanjutnya kita akan menyiapkan auditor, untuk menjelaskan dan menguatkan alat bukti dari pihak Jamaludin atas aliran dana tersebut dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Nuzul Ramadhani, yang juga tim kuasa hukum korban.
Sementara itu, kuasa hukum pihak terlapor P, Kartiko Nur Rakhmanto mengakui bahwa kliennya tersebut menerima aliran dana dari Jamaludin. Meskipun demikian, Kartiko menjelaskan bahwa kliennya tersebut terpaksa melakukan dugaan penipuan tersebut, lantaran dipaksa oleh pihak M.
Kartiko juga sepakat, dalam kasus ini sangat diperlukan saksi ahli yaitu auditor independen.
"Kalau dari klien kami, beliau selaku pelaku juga jadi korban pemerasan dari Murgiyati. Bahwasanya klien kami harus membayar transaksi nota berjalan kepada pihak Murgiyati," kata Kartiko saat dihubungi terpisah.
"Butuh auditor agar semua berimbang," imbuh Kartiko.
Terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP La Ode Arwansyah mengatakan, pihaknya telah memeriksa perkara dugaan penipuan jual beli sembako di Petanahan tersebut. Pihaknya telah melakukan mediasi, namun belum menemui titik temu.
"Kasus ini sudah ditangani Unit Pidum Satreskrim Polres Kebumen. Kedua belah pihak telah dilakukan mediasi namun belum ada titik temu. Selanjutnya, untuk perkembangan kasus, masih dilakukan penyelidikan," kata AKP La Ode Arwansyah.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait