JAKARTA, iNewsDepok.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan putusan eksekusi atas sebuah bangunan di Cilandak, Jakarta Selatan. Namun, proses eksekusi ini diwarnai peristiwa tragis dengan meninggalnya pemilik bangunan, Hanif Radinal, anak menteri Pekerjaan Umum Radinal Mochtar era Presiden Soeharto.
Eksekusi dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipimpin juru sita Ausni Mainur di Jalan Lebak Bulus III No 15 Cilandak, Jakarta, Kamis pagi, 12 September 2024, pagi.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menegaskan bahwa kematian almarhum bukan disebabkan oleh bentrokan fisik atau tindakan kekerasan dari petugas eksekusi.
Jenazah Hanif Radinal. Foto: Mada Mahfud
"Bahwa meninggalnya almarhum bukan karena adanya bentrokan fisik atau kekerasan dari petugas eksekusi," kata Djuyamto, Jumat (13/9/2024).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait