Meski demikian Djuyamto mengatakan bahwa saat dilakukan upaya eksekusi terjadi perdebatan. Peristiwa bermula ketika terjadi perdebatan antara almarhum dengan juru sita terkait proses pelaksanaan eksekusi.
"Pada awalnya terjadi perdebatan antara almarhum dan juru sita PN Jakarta Selatan, namun tiba-tiba almarhum terjatuh lemas," jelasnya.
Juru sita langsung berusaha memberikan pertolongan dengan menggendong almarhum masuk ke dalam rumah. Namun, kondisi almarhum semakin memburuk dan akhirnya dibawa ke RS Mayapada namun tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit tersebut.
"Namun tidak tertolong," jelasnya.
Djuyamto menyampaikan PN Jakarta Selatan menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya Rasich Hanif. “Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan,” pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait