DEPOK, iNews Depok.id - Yoga Prasetyo bin Suryono (24) yang disebut-sebut sebagai penipu ternekat di Depok akan menghadapi vonis majelis hakim PN Depok setelah sebelumnya menjalani rangkaian persidangan.
Yoga Prasetyo layak disebut penipu ternekat di Depok. Ia nekat mencoba menipu polisi di kantor polisi saat meminta dibuatkam surat kehilangan Kartu Tanda Anggota (KTA) anggota polisi di Polsek Sukmajaya Depok.
Yoga adalah polisi gadungan yang mengaku Kanit Jatanras Polda Metrojaya dan mengaku anak seorang jenderal polisi.
Tertangkapnya Yoga saat mencoba menipu polisi membuka kasus penipuannya terungkap. Yoga yang juga mengaku tenaga ahli Dirjen Imigrasi telah menipu seorang taruna Akmil yatim piatu hingga warisannya ludes antara lain 2 mobil dan sertifikat tanah.
Dalam sidang hari ini, Senin (9/9/2024) di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Lola Oktavia dengan anggota Mathilda Chrystina Katarina dan Nartilona, Yoga Prasetyo memelas memohon keringanan hukuman.
Dengan suara lirih, terdakwa Yoga berharap belas kasihan majelis hakim. Namun upaya Yoga ditangkis majelis hakim yang menanyakan perdamaian atau pengembalian kerugian kepada korban taruna Akmil yatim piatu.
Yoga hanya bisa tertunduk lesu. Ia mengakui belum ada upaya pengembalian kerugian kepada korban.
Sidang akan akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada tanggal 23 September 2024.
Di sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera dengan tegas menuntut Yoga dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, setelah meyakinkan majelis bahwa terdakwa bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Tak hanya itu, JPU juga meminta agar perangkat elektronik terdakwa, seperti email dan iCloud yang digunakan untuk melakukan kejahatan, dimusnahkan.
Dalam tuntutannya, JPU Alfa Dera tidak hanya menggunakan pasal hukum, tetapi juga menyisipkan kutipan dari Al-Qur'an dan hadis, menyentuh hati para hadirin yang memenuhi ruang sidang. Ia menekankan bahwa korban adalah anak yatim piatu, sosok yang sangat dijaga dalam ajaran Islam.
"Dalam Al-Qur'an, anak yatim disebut sebagai salah satu golongan yang paling diperhatikan Allah SWT. Mengambil hak mereka bukan hanya kejahatan hukum, tetapi dosa besar yang balasannya sangat berat di akhirat," ujar Alfa Dera dengan penuh keyakinan, mengutip QS. An-Nisa: 10.
Ia juga menyampaikan bahwa korban, yang kehilangan haknya akibat perbuatan terdakwa, memiliki kedudukan istimewa di mata agama. Dengan emosional, JPU mengajak terdakwa untuk merenungkan betapa beratnya dosa tersebut. "Sesungguhnya orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, mereka itu menelan api sepenuh perutnya," tambahnya.
Tak hanya itu, JPU juga menyoroti betapa canggihnya modus operandi yang digunakan oleh Yoga Prasetyo dalam menjalankan aksinya. "Menggunakan berbagai seragam instansi negara dan perangkat elektronik untuk menipu tak hanya merugikan korban, tetapi juga merusak citra negara," tegas Alfa Dera.
Ini memperkuat tuntutan agar alat-alat kejahatan yang digunakan Yoga dirampas dan dimusnahkan.
Meskipun terdakwa berupaya mendapatkan keringanan dengan alasan belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga, tuntutan JPU tetap tidak bergeser.
"Tidak ada pengembalian kerugian kepada korban, dan korban adalah anak yatim piatu. Ini adalah fakta yang memberatkan," tandas Alfa.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait