Taruna Akmil Anak Dandim Ditipu Kanit Jatanras Gadungan, 2 Mobil dan Sertifikat Tanah Warisan Lenyap
DEPOK, iNews Depok.id – Taruna Akmil berinisial AH yang juga anak seorang mantan Dandim, ditipu Yoga Pratama, Kanit Jatanras gadungan. Sejumlah harta warisan AH pun lenyap digondol polisi gadungan yang juga mengaku anak seorang Brigjen Polisi.
Aksi penipuan dan penggelapan tersebut terungkap dalam persidangan di PN Depok, Senin (5/8/2024).
Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera dalam persidangan itu menghadirkan sejumlah saksi dan barang bukti penipuan yang dilakukan Yoga Pratama.
Alfa Dera tampil garang dengan mengajukan banyak pertanyaan pada terdakwa dan saksi disertai barang bukti. Alfa Dera meyakinkan majelis hakim terkait penipuan yang dilakukan Yoga Pratama.
Dalam persidangan terungkap, Yoga tertangkap saat berusaha menipu Polsek Sukmajaya Polres Metro Depok. Ia datang ke Polsek Sukmajaya untuk membuat keterangan kehilangan Kartu Tanda Anggota (KTA) polisi.
"Terdakwa datang ke Polsek Sukmajaya dengan seragam lengkap dengan pangkat Ipda," kata jaksa Alfa Dera.
Polsek Sukmajaya yang curiga, lalu membekuk Yoga Pratama dan membawanya ke Polres Metro Depok.
"Di Polres Metro Depok juga ada laporan penipuan dari masyarakat untuk terdakwa," ungkap Alfa Dera dalam persidangan.
Di Polres Depok akhirnya terungkaplah aksi penipuan yang dilakukan Yoga Pratama. Ternyata Yoga menipu AH, seorang taruna Akmil yang juga anak mantan Dandim di NTT.
AH, taruna Akmil berstatus yatim piatu, setelahnya ayahnya, seorang Dandim di NTT dan ibunya meninggal.
Pada akhir 2023, Yoga Prasetyo mendekati AH yang tajir dengan harta warisan orang tuanya. Yoga berhasil diterima AH karena mengaku sebagai Kanit Jatanras Polda Metro Jaya berpangkat Ipda.
Tak hanya itu, untuk meyakinkan AH, Yoga mengaku anak seorang Brigjen Polisi. "Yoga pernah membawa mobil Kijang Inova dengan strobo dan bernopol polisi," jelas Alfa Dera.
Dengan cara itu, Yoga berhasil membuat AH anak Dandim terperdaya. AH yang sibuk studi di Akmil, lalu mempercayakan Yoga untuk ikut mengurus adiknya yang berusia 14 tahun.
Begitu pintarnya polisi gadungan ini melancarkan aksi bujuk rayu, AH sampai menyerahkan sejumlah warisan beserta seluruh surat-surat untuk dititipkan kepadanya.
Harta warisan yang dititipkan antara lain Mobil Toyota Rush, Daihatsu Go dan sertifikat tanah luas di Sumba NTT.
"Kerugiannya ratusan juta atas penjualan 2 mobil dan sertitifikat tanah yang digadai," kata Alfa Dera.
Persoalan menjadi kompleks bagi AH untuk menuntut balik hartanya mengingat 2 mobil sudah dijual dan berpindah ke beberapa tangan.
Yoga Pratama sang polisi gadungan beralibi bahwa ia mengeluarkan banyak biaya untuk AH dan adiknya.
Alfa Dera yang tampak geram dengan alibi Yoga, terpaksa harus menunda gelontoran pertanyaan. Pasalnya persidangan usai dan akan dilanjutkan pekan depan.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait