Dalam perkara ini, pihak keluarga korban dengan diwakilkan kuasa hukumnya pun mengadukan Majelis Hakim PN Surabaya tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Dan KY pun akhirnya melakukan pemeriksaan kepada Hakim PN Surabaya, KY melakukan rapat dengan pihak DPR dan serta juga mengeluarkan rekomendasi berupa pemberhentian terhadap hakim hakim tersebut kepada Mahkamah Agung.
Henry mengatakan, rekomendasi berupa pemberhentian terhadap hakim-hakim tersebut adalah kurang tepat, jika alasan dan dasar dikeluarkannya rekomendasi tersebut.
"Karena kasus tersebut viral atau karena Hakim dianggap mengabaikan bukti dan saksi dalam perkara tersebut. Sebab KY dalam kapasitasnya sebagai pengawas harus melakukan pengawasan berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40, Komisi Yudisial wajib: a). menaati norma dan peraturan perundang-undangan; b). berpedoman pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim; dan c). menjaga kerahasiaan keterangan atau informasi yang diperoleh. Dan apabila KY melakukan pengawasan diluar itu, tentunya secara hukum hal tersebut tidak berdasar dan sewenang-sewenang," ujarnya.
"Menurut hemat saya rekomendasi berupa pemberhentian terhadap hakim hakim tersebut, juga adalah keliru jika alasan dan dasar dikeluarkannya rekomendasi tersebut. Karena adanya suatu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KY terhadap isi dari putusan hakim tersebut, termasuk namun tidak terbatas melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara dan pertimbangan-pertimbangan dari putusan tersebut," imbuhnya.
Sebab, ujar Henry, hal tersebut bukan ranah KY akan tetapi sudah masuk ranahnya hakim pada tingkat kasasi dan apabila hal terjadi. "Menurut hemat saya KY sudah melebihi dari kewenangannya. Sudah overlapping karena KY telah masuk memeriksa pokok perkara," kata Henry.
Henry menilai, Kejaksaan Agung RI telah mengajukan kasasi perkara tersebut, sehingga menurutnya sebaiknya siapa pun dan pihak mana pun juga senantiasa menghormati putusan hakim tersebut.
"Karena meskipun KY telah mengeluarkan/menerbitkan rekomendasi berupa pemberhentian terhadap hakim-hakim tersebut, akan tetapi putusan hakim tersebut secara hukum akan tetap berlaku dan dinggap sah dan tidak batal. Karena yang dapat membatalkan putusan tersebut secara hukum hanyalah peradilan yang lebih tinggi yakni Hakim Agung pada Tingkat Kasasi," pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait