Intervensi Putusan Hakim PN Surabaya, Pengamat Hukum: Hormati Hakim dan Proses Hukum!

Tama
Praktisi Hukum Prof Dr Henry Indraguna, SH.MH. Foto: Ist

JAKARTA, iNews Depok.id - Putusan bebas Gregorius Ronald Tannur, yang diputus oleh tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, usai didakwa membunuh Dini Sera Afrianti, mendapat beragam komentar dari berbagai kalangan. Banyak masyarakat geram dengan putusan hakim tersebut.

Putusan Majelis Hakim PN Surabaya itu memicu reaksi keras dan protes dari keluarga Dini Sera Afrianti dan akhirnya viral ke publik yang memicu masyarakat melakukan demo besar-besaran ke PN Surabaya untuk membatalkan putusan hakim dan memeriksa majelis hakim tersebut. Kasus hukum ini juga selanjutnya berlanjut ke ranah legislatif.

Namun berbeda dengan pandangan dari pengamat dan praktisi hukum, Prof Henry Indraguna. Menurut Henry, masyarakat diminta untuk menghormati hasil putusan hakim yang tidak dapat diintervensi.

"Menurut hemat saya kurang tepat apabila kemudian dikatakan hakim di dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut mengabaikan bukti dan saksi, karena secara hukum penilaian terhadap bukti dan saksi tersebut mutlak merupakan hak penuh dari hakim yang bersangkutan dan tidak ada satu pihak pun yang dapat mengintervensinya, karena suatu putusan hakim itu bebas dan merdeka," kata Henry, Selasa (3/9/2024).

Henry menambahkan, sebelum hakim-hakim tersebut memutuskan perkara dimaksud, hakim tersebut di dalam pertimbangan putusannya tentunya telah memberikan dan memuat alasan-alasan yang sah sebagaimana digariskan di dalam Pasal 50 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 48  Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam UU tersebut menyatakan bahwa putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. 

"Dan juga telah menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat seperti yang digariskan di dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," ujar Henry.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network