Kasus Sedot Lemak Maut, Dokter dan Pemilik Klinik WSJ Terancam Pasal Berlapis Jika Terbukti Bersalah
DEPOK, iNewsDepok.id - Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan dokter berinisial A dan pemilik W terancam pasal berlapis jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan malpraktik yang menewaskan selebgram berinisial ENS (30) asal Medan usai sedot lemak atau liposuction di Klinik Kecantikan 'WSJ Beauty, di Beji, Depok pada Senin (22/7).
"Kalau misalnya ternyata ada alat bukti cukup kita gelarkan kita naikan ke penyidikan dengan UU Kesehatan dan UU KUHP dua duanya sama ancamannya 5 tahun," kata Arya kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Selasa (30/7/2024).
Arya menyebut terkait masalah perizinan berkaitan dengan pemilik dan masalah praktik ke dokter yang melakukan tindakan bedah.
"Nanti kita lihat, kalau masalah izin ke pemilik, tapi kalau praktiknya ke dokter," ucapnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait