Sementara itu, Kuasa Hukum Korban BUMN Karya, Michael Putra Tarigan menyatakan gugatan itu didaftarkan untuk menyelesaikan sengkarut pembayaran yang tertunggak selama bertahun-tahun.
"Harapan Kuasa Hukum Para Vendor, Waskita dapat menuntaskan seluruh pembayaran dan tagihan vendor secara lunas tanpa dicicil ataupun dipotong," kata Michael Putra menjelaskan.
Michael berujar, masih banyak vendor lain yang akan ia perjuangkan untuk mendaftarkan gugatan di sejumlah wilayah
"Selain itu, kami memegang beberapa vendor-vendor lain yang akan meng-PKPU Waskita yang tagihannya tersebar di beberapa proyek Sumatera dan Jawa. Rencana akan dimohonkan PKPU juga dalam waktu dekat karena telah diupayakan penagihan namun tidak ditanggapi," kata Michael.
Menurut Michael, langkah PKPU dilakukan karena termohon tak menanggapi somasi para pemohon.
"Kami sudah melakukan upaya somasi dan penagihan, namun Waskita tidak menanggapi somasi kami, sehingga PKPU adalah jalan terakhir," kata Bro Ron.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait