Bro Ron Gugat BUMN Karya di PN Jakpus Senilai Rp7 Miliar, Ini Alasannya!

Tama
Ronald Ariston Sinaga atau Bro Ron. Foto: Instagram/brorondm

JAKARTA, iNewsDepok.id - Usai menang sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Makassar, juru bicara Tim Advokasi Korban BUMN Karya sekaligus pegiat media sosial, Ronald Ariston Sinaga atau Bro Ron kembali bikin heboh. Ia yang selalu memperjuangkan nasib vendor BUMN yang belum terbayarkan, kini kembali membuat gugatan baru.

Mengutip dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan PKPU itu kini ditujukan ke PT Waskita Karya (Persero) dengan nomor perkara 208/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst

Dalam perkara ini, pemohon PKPU adalah CV Rioli Metalindo Perkasa yabg didaftarkan Selasa 23 Juli 2024. 

"Benar, kami daftarkan gugatan PKPU oleh Kantor Michael Putra & Partner. Kita gugat Waskita Karya Persero TBK dimohonkan PKPU oleh beberapa Vendor yang diwakili oleh Kuasa Hukum Michael Putra Tarigan dari Kantor Michael Putra & Partner," kata Bro Ron di Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Bro Ron menjelaskan, total tagihan Waskita Karya atas beberapa vendor yakni PT Eka Pratama Mandiri, PT Kharisma Asri Lansekap, PT Abbacura, PT Mitra Kreasi Perkasa, dan PT Bandung Presisi mencapai Rp7 Miliar. 

"Kuasa Hukum mewakili beberapa vendor dengan total jumlah tagihan mencapai kurang lebih 7M," ujar pria yang aktif di media sosial.

Editor : Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network