DEPOK, iNewsDepok.id - Mobil milik Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Indramayu, ringsek setelah tertabrak kereta api (KA) barang relasi Kampung Bandan-Kalimas di perlintasan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (2/7/2024) dini hari.
Masinis KA 2526 (Limas dan Cargo) tersebut melaporkan bahwa Lokomotifnya tertemper mobil pemadam kebakaran di JPL 93 (JPL dijaga) di km 138+2/3 jalur hulu emplasemen Stasiun Haurgeulis. Mobil Damkar tersebut diduga menerobos pintu perlintasan JPL 93 yang sudah tertutup.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan aturan kendaraan prioritas saat melintasi perlintasan kereta api. Joni menjelaskan, sesuai UU No: 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian dan UU No : 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan Raya, bahwa semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya.
"Pengguna jalan termasuk pemadam kebakaran dan ambulans harus mendahulukan perjalanan kereta api, sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba," kata Joni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/7/2024).
Hal ini telah tercantum dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang berbunyi: "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api."
Selain itu, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur, pengendara di perlintasan sebidang wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
Editor : M Mahfud
kereta api mobil damkar tertabrak kereta api mobil pemadam kebakaran tertabrak KA aturan kendaraan prioritas di perlintasan kereta Kabupaten Indramayu Stasiun Haurgeulis VP Public Relations KAI Joni Martinus mobil pemadam kebakaran Ambulans UU LLAJ PT Kereta Api Indonesia KAI perlintasan sebidang
Artikel Terkait