Kereta api membutuhkan jarak pengereman yang lebih panjang daripada mobil, sehingga jika mobil tidak memberikan jalan, bisa terjadi tabrakan yang sangat parah. Maka, aturan yang mengharuskan pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada kereta api bertujuan untuk mencegah kecelakaan yang bisa mengancam keselamatan banyak orang.
"Kami menghimbau agar Kepedulian semua pengguna jalan raya terhadap keselamatan serta disiplin mematuhi rambu-rambu lalulintas supaya selalu di patuhi sehingga tercipta keamanan bagi kita semua," ujar Joni.
Seperti diketahui, KA 2526 (Limas dan Cargo) tertemper mobil pemadam kebakaran di JPL 93 di dekat Stasiun Haurgeulis. Akibatnya KA tersebut mengalami keterlambatan 27 menit dan KA 2502 (KA KA Barang Limas dan Cargo Relasi Kampungbandan-Kalimas) terlambat 35 menit.
Selain itu, kejadian tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada lampu kabut lokomotif sebelah kanan pecah dan tangga lok kabin belakang bengkok. Beruntung tidak ada korban dalam insiden ini.
Editor : M Mahfud
kereta api mobil damkar tertabrak kereta api mobil pemadam kebakaran tertabrak KA aturan kendaraan prioritas di perlintasan kereta Kabupaten Indramayu Stasiun Haurgeulis VP Public Relations KAI Joni Martinus mobil pemadam kebakaran Ambulans UU LLAJ PT Kereta Api Indonesia KAI perlintasan sebidang
Artikel Terkait