Kejagung, lanjut Maqdir menyita aset kliennya di Bank BNI atas nama Asset Pasific dan Darmex Plantation sebesar Rp544,06 miliar.
Aset lainnya yang disita Kejagung, tambah Maqdir adalah uang Rp3,02 triliun atas nama nasabah Aset Pacific Edited yang tersimpan pada beberapa rekening Bank BRI.
Sementara itu Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi wartawan, Rabu (5/6/2024) melalui pesan telepon menyatakan Kejagung terus mengejar harta pelaku tindak pidana baik dalam proses penyidikan, penuntutan maupun proses putusan kasasi.
"Bahkan sudah inkraht pun kita tetap melakukan proses sita eksekusi," tulis Ketut Sumedana.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait