Dalam proses peradilan, tutur Maqdir, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Februari 2023, kliennya dijatuhi hukuman untuk untuk membayar kerugian perekonomian Rp39,75 triliun.
Putusan tersebut dikuatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 13 Juni 2023.
"Namun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta ini dianggap oleh Mahkamah Agung tidak tepat," kata Maqdir.
Maqdir menjelaskan Putusan Kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pengganti pada kliennya sebesar Rp2,2 triliun.
"Sementara itu secara nyata cukup banyak harta dan kekayaan klien kami yang telah disita oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia bahkan melebihi kewajiaban klien kami untuk membayar uang pengganti," terang Maqdir.
Maqdir mengungkapkan uang perusahaan kliennya telah disita Kejagung sebasar Rp5,1 triliun.
Uang kliennya yang disita Kejagung, disebut Maqdir terdiri dari Rp1,55 triliun dan USD11,48 juta serta SGD646,04 atas nama nasabah Aset Pacific dan Darmex Plantation.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait