Pakar Hukum UBK Desak KPK Periksa Tan Kian Terkait TPPU

vitrianda
KPK diminta untuk memeriksa konglomerat Tan Kian terkait kasus pencucian uang. Foto:Dok

JAKARTA, iNewsDepok.id -  Pakar Hukum dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, mendorong aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memeriksa konglomerat Tan Kian terkait kasus pencucian uang dalam beberapa kasus korupsi, termasuk dugaan rasuah di PT ASABRI.

Hudi menyampaikan hal tersebut menanggapi viralnya video yang menunjukkan Tan Kian menghadiri acara lelang jam tangan super mewah François-Paul Journe (FP Journe) di Jenewa, Swiss. Jam tangan itu terjual seharga US$6,5 juta atau sekitar Rp106 miliar. Tan Kian sendiri disebut-sebut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Teddy Tjokrosapoetro terkait dugaan korupsi di PT ASABRI.

“Kan sudah jelas kejahatan Asabri itu sudah terbukti bersalah telah di vonis hukuman nah uang-uang itu dilarikan kemana dibuat properti apa dan itu jelas indikasi pencucian uang (TPPU). Seyogyanya yang diduga menerima aliran uang (Tan Kian) itu diperiksa kembali oleh (aparat penegak hukum) Kejagung,” kata Hudi, Jumat,(7/2/2025).

Hudi menyindir para penikmat dana hasil TPPU dalam kasus korupsi tersebut agar menikmati kesenangan mereka. Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum harus segera bertindak dengan memeriksa Tan Kian agar dugaan TPPU ini tidak dibiarkan berlarut-larut.

“Kalau dana itu bersih tidak apa apa kalau aliran dana itu kotor aparat penegak hukum (KPK) harus ambil tindakan tidak boleh kasus itu menggantung,” jelas Hudi.

Hudi mendorong aparat penegak hukum untuk menanggapi viralnya video yang menunjukkan Tan Kian diduga ikut serta dalam lelang jam tangan super mewah François-Paul Journe (FP Journe) di Jenewa, Swiss, dengan harga USD6,5 juta atau sekitar Rp106 miliar. 

Menurutnya, respons dari aparat hukum sangat penting untuk menelusuri asal-usul dana yang digunakan dalam pembelian tersebut.

“Harus di respons apakah yang bersangkutan ikut lelang atau tidak. Lalu uangnya dari mana kalau sanggup beli jam sedemikian besar. Ya kita tidak berprasangka buruk tapi juga tidak berprasangka baik. Tapi Kalau memang ada uang hasil tindak pidana kesana segera kejagung mengamankan,” tandasnya.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network