Kegiatan live streaming judi online dan penjualan koin sendiri dilakukan di sebuah rumah yang disewa di Perumahan Cimanggis Golf Estate Cluster Margatha, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Dalam kegiatannya, EP pun menggaji karyawannya sebesar Rp12.500 per jam.
"Omset dari kegiatan yang dilakukan Sdr. EP dkk, mulai dari Rp.300.000.000," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan/atau; Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait