DEPOK, iNews Depok. id - Seorang pria berinisial MM (40) asal Tapos, Depok, harus gigit jari setelah aksinya meretas sistem elektronik marketplace. terbongkar. Pada Kamis (28/3/2024), MM resmi diserahkan ke Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok oleh Penyidik Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
MM nekat meretas sistem elektronik PT Elektronik Distribusi Otomatis (eDOT), yang mengakibatkan gangguan layanan dan kerugian finansial. Ulahnya ini terendus oleh tim cyber Polda Metro Jaya yang kemudian menelusuri jejak digitalnya hingga ke Depok.
"Penelusuran IP menunjukkan bahwa akses ilegal tersebut berasal dari Depok. Barang bukti berupa laptop dan modem jaringan internet yang digunakan MM dalam aksinya siap dihadirkan di persidangan," ujar M. Arief Ubaidillah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Jumat (29/3/2024).
Kini, MM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 ayat (1) atau Pasal 33 jo Pasal 49 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tim jaksa penuntut umum dari Kejari Depok bersama Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat siap membawanya ke meja hijau. "Kejari Depok telah menunjuk Tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Hasan Nurodin, Ahmad Rosidin Kartono, Alfa Dera, dan Putri Dwi Astrini," kata Ubaidillah.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada dan menjaga keamanan siber. Peretasan dapat menimbulkan kerugian besar, baik bagi individu maupun perusahaan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait