Panwaslu Kecamatan Sukmajaya Terus Pantau Prosesi Perhitungan Suara Pemilu 2024

Indra Siregar
Panwaslu Kacamatan Sukmajaya sedang memapatkan hasil pengawasan perhitungan suara di wilayahnya. Foto : Indra Siregar.

SUKMAJAYA DEPOK, iNews Depok.id – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukmajaya memantau pelaksanaan rekapitulasi perhitungan dan pemungutan suara Pemilu 2024 yang dilakukan di Balai Rakyat Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya.

Ketua Panwaslu Kecamatan Sukmajaya, Intan Andini mengatakan, rekapitulasi suara Presiden dan Wakil Presiden sudah selesai dilakukan di lima kelurahan yang ada di Kecamatan Sukmajaya.

“Kelurahan Cisalak, Abadijaya, Baktijaya, Mekarjaya dan Sukmajaya sudah selesai. Hanya Kelurahan Tirtajaya saja yang belum selesai dikarenakan memang belum dimulai perhitungan suara Presiden dan Wakil Presiden,” ucap Intan Andini.

Dia menjelaskan, perhitungan suara di Kelurahan Cisalak menjadi yang tercepat. Saat ini sudah sampai di DPD Jawa Barat.

“Diantara enam kelurahan yang ada di Kecamatan Sukmajaya, Kelurahan Cisalak yang paling cepat selesai perhitungan Presiden Wakil Presiden dan selesai juga perhitungan suara DPR RI. Pagi ini, sudah masuk ke DPD Jawa Barat,” jelas Intan Andini.

Dia menambahkan, empat kelurahan lainnya saat ini sudah di tahap perhitungan suara DPR RI.

“Kelurahan Sukmajaya sudah sampai di TPS 29 DPR RI nya, Kelurahan Mekarjaya sudah 47 TPS perhitungan DPR RI nya, Kelurahan Abadijaya sudah sampai di TPS 37 DPR RI nya, Kelurahan Baktijaya sudah samapi di TPS 32 DPR RI nya,” ungkap Intan Andini.

Intan Andini menuturkan, Pemungutan dan perhitungan suara di Kecamatan Sukmajaya bertepatan di Balai Rakyat Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya.

Editor : Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network