PKL dan UMKM di Depok Wajib Bersertifikasi Halal, Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar

Indra Siregar
Ilustrasi logo halal. Foto : Ist.

DEPOK, iNews Depok.id - Pemerintah Kota Depok sedang menggodok aturan yang mewajibkan pedagang kaki lima (PKL) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Depok memiliki sertifikasi halal. 

Hal ini dilakukan setelah diterbitkannya Aturan itu dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sebagai amanah dari PP Nomor 39 tahun 2021 tersebut, DPRD Kota Depok kini mendorong dikeluarkannya regulasi yang mengatur sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.

Ketua DPRD Kota Depok, TM Yusufsyah Putra mengatakan, akan menyampaikan kepada Walikota Depok untuk mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali).

Perwali digunakan guna menjalankan Perda Nomor 5 tahun 2023 tentang Fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Aman.

Bagi pedagang yang tidak memiliki sertifikasi halal dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga pencabutan barang dari peredaran.

Menggapai hal itu sebelumnya, Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono mengajak seluruh penyedia makanan di Kota Depok untuk memperhatikan keamanan pangan dan sertifikat halal pada produk yang dipasarkan.

Pasalnya, makanan yang aman dan sehat dapat meningkatkan status kesehatan masyarakat. 

“Penyedia makanan harus menjamin nilai kesehatan produknya. Karena pangan yang sehat itu yang dapat menjamin masyarakat dapat terbebas dari berbagai penyakit,” tuturnya.

Saat ini Kota Depok dikenal sebagai kota pangan yang sehat. Sehingga, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus berusaha memberikan rasa nyaman bagi penduduknya dalam mengonsumsi makanan yang aman dan sehat.

Selain itu, pangan yang sehat, imbuhnya dapat memberikan dampak yang baik dalam upaya pencegahan stunting. Selain itu menjadi salah satu penyumbang Angka Harapan Hidup (AHH) di Kota Depok yang saat ini mencapai 74 tahun.

“Termasuk angka kemiskinan, sehingga makanan yang dikonsumsi harus terjamin keamanan dan tentu mengandung bahan baku yang halal,” jelasnya.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network