Susi Air Somasi Bupati dan Sekda Malinau, Tuntut Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar

Tim iNews
Pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari dalam hanggar Malinau, Kalimantan Utara. Foto: Twitter @susipudjiastuti

JAKARTA, iNews.id - Susi Air menempuh langkah hukum terkait upaya paksa/eksekusi terhadap pesawat dan barang-barang miliki perusahaan itu yang berada di hanggar Bandara Kol. R.A Bessing Malinau, Kalimantan Utara, pada 2 Februari 2022 lalu.

Langkah hukum tersebut berupa somasi yang ditujukan kepada Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa; dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus

Dalam somasinya, Susi Air meminta ganti rugi Rp8,9 miliar.

"Langkah hukum diambil untuk merespon pelanggaran serius terhadap upaya paksa/eksekusi yang dilakukan secara melawan hukum oleh pejabat dan petugas pada tanggal 2 Februari 2022 yang lalu," jelas Kuasa Hukum Susi Air dari Visi Law Office melalui rilis resmi, Senin (7/2/2022).

Visi Law Office menilai, kedua pihak tersebut merupakan orang-otang yang paling bertanggungjawab atas pengusiran Susi Air dari hanggar tersebut, dan menduga penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat Satpol PP oleh Pemerintah Kabupaten (Pemlab) Malinau merupakan tindakan melawan hukum.

Sevav, pengerahan Satpol PP itu melanggar tupoksi Satpol PP yang diatur pada pasal 1 angka 1 dan pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi (Satpol).

Selain itu, Visi Law Office juga menduga Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Pemkab Malinau telah bertindak di luar kewenangan guna mengeksekusi atau pengosongan secara paksa pada area daerah keamanan terbatas Bandara, sehingga diduga telah melanggar pasal 210 jo pasal 344 huruf a dan c Undang-Undang No 1 Tahun 2009.

Dalam pernyataannya, Visi Law Office menyebut anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Pemkab Malinau dikerahkan secara berlebihan dan mereka tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi.

"Hal tersebut diduga sudah melanggar pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP, sehingga Susi Air melalui kuasa hukumnya menuntut kepada saudara Wempi Welem Mawa dan Ernes Silvanus dalam jangka waktu 3 hari untuk meminta maaf secara tertulis kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan memaksa secara melawan hukum yang dilakukan dalam pengosongan hanggar/pemindahan pesawat di hanggar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Selain hal tersebut, kuasa hukum perusahaan milik mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti itu menuntut ganti rugi operasional Susi Air sebesar Rp8,95 miliar akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang.

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network