Susi Air Somasi Bupati dan Sekda Malinau, Smart Aviation Buka Suara

Tim iNews
Direksi Smart Aviation menggelar jumpa pers di Jakarta, Senin (7/2/2022) terkait masalah penyelenggaraan hanggar di Bandara Kolonel RA Bessing Malinau, Kalimantan Utara. Foto: MPI/Sindonews

JAKARTA, iNews.id - Kasus pengeluaran paksa aset Susi Air dari hanggar Bandara Kolonel RA Bessing Malinau pada 2 Februari 2022 lalu oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau, Kalimantan Utara, makin seru.

Selain Susi Air telah menyomasi Bupati dan Sekda Malinau, dan menuntut ganti rugi hingga Rp8,9 miliar, perusahaan yang kini menggunakan hanggar itu, PT Smart Cakravala Aviation (Smart Aviation), buka suara soal soal penggunaan hanggar itu setelah Susi Air "diusir".

"Terkait seluruh negosiasi dan transaksi yang telah dilakukan oleh Smart Aviation ke Pemda, semua keputusannya 100% di Pemda. Kami hanya mengajukan proposal adu program dan kami bersyukur telah diterima," Kata Direktur PT Smart Aviation, Winarso, dalam konferensi Pers di Jakarta, seperti dikutip Selasa (8/2/2022)..

Ia mengaku, perusahaannya tidak memiliki konflik dengan pihak manapun terkait izin penyewaan hanggar itu, dan pihaknya juga telah melakukan kewajiban untuk membayar biaya sewa tersebut ke kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau dengan nama rekening resmi.

Namun, Winarso enggan membeberkan berapa biaya sewa yang dikeluarkan perusahaannya untuk dapat menempati hanggar yang semula digunakan Susi Air. 

“Untuk biaya harga sewa, silakan ditanyakan ke Pemda, dan itu adalah ranahnya mereka. Di sini kami posisinya tidak dapat membeberkan dan menyampaikan untuk nominalnya. Secara jelas, kami memenuhi kewajiban untuk menyewa dan mengikuti sesuai harga yang diminta Pemda,” katanya.

Meski demikian Winarso mengaku, sampai saat ini penyewaan itu masih terkendala karena hanggar itu belum dapat ditempati perusahaannya.

Sementara itu, CEO Smart Aviation Pongky Majaya mengklaim pihaknya telah memiliki izin operasional dan telah memiliki sejumlah Sertifikat AMO (Airport Maintnace Organization) yang memiliki capability dari operator lain. 

“Terkait izin sewa hanggar di Malinau, Smart Aviation tekankan tak ada konflik. Penawaran dan keputusan seutuhnya berada di tangan Pemda Kabupaten Malinau sebagai pemilik sekaligus pemberi izin sewa hanggar,” katanya. 

Pongky pun mengatakan kalau pihanya menyerahkan seluruh urusan terkait hanggar itu kepada pihak Pemda untuk diselesaikan, sebelum diserahkan ke Smart Aviation untuk ditempati.

“Yang pasti kita sudah bayar lunas biaya sewa, kontrak sewa hanggar per tahun. Kami menyewa hanya satu tahun hingga akhir Desember 2022,” tegasnya. 

Untuk diketahui, nama Smart Aviation terseret-seret karena setelah Susi Air "diusir" dari hanggar Bandara Kolonel RA Bessing Malinau, kemudian diketahui bahwa hanggar tersebut telah disewa perusahaan itu tanpa setahu Susi Air.

Informasi tersebut menimbulkan persepsi negatif, baik bagi Smart Aviation maupun Pemkab Malinau.

Sebagai catatan, Susi Air menyewa hanggar itu sebesar Rp33 juta/bulan. 

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network