Unjuk Rasa di Depan PT. Datong Lightway International Technology, Massa di Serang Diserang Preman

Tama
Sejumlah massa aksi dari Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Komnas PPLH dan sejumlah elemen masyarakat, berunjuk rasa di depan PT. Datong Lightway International Technology. Foto: Ist

7. Fakta-fakta di atas yang disebabkan dari aktivitas PT. Datong Lightway International Technology di Cikande Rangkasbitung KM16 Desa Kareo Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang telah mengancam kesehatan masyarakat untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Diduga perusahaan tidak memenuhi standar lingkungan sesuai ketentuan perundangan.

8. Bahwa PT. Datong Lightway International Technology yang dalam kerja sama dengan investor dalam negeri menyatakan bahan baku produksi disuplai melalui impor, yakni bijih timah yang diolah melalui smelter hingga manufaktur besi dan baja diragukan kebenarannya. Perlu diperiksa bukti ijin impornya dan  (Pemberitahuan Impor Barang - PIB), di mana tidak banyak negara memiliki sumber daya alam berupa bijih timah. Justru tambang bijih timah banyak di wilayah sekitar Sumatera, namun karena hampir semua tambang bijih timah dikuasai oleh PT. Timah TBK, maka ada indikasi bahan baku itu disuplai dari pertambangan ilegal seperti dari Dabo Lingga Kepri, Bangka Belitung atau Tanjungbatu Kepri.

8. Dalam hal kerja sama PT. Datong Lightway International Technology dengan investor dalam negeri, pemerintah dan aparat hukum untuk menindak tegas dengan memberikan perlindungan kepada investor dalam negeri. Jika umumnya investasi asing; investor asing sebagai pemodal utama, tapi sebaliknya yang terjadi dengan PT. Datong Lightway International Technology tersebut. Sejauh ini, informasi yang kami terima, PT. Datong Lightway International Technology belum memberikan hak investor dalam negeri tersebut, bahkan cenderung mengabaikan.

10. Bahwa atas segala masalah yang ditimbulkan PT. Datong Lightway International Technology tersebut, baik itu persoalan legalitas semua perijinan, pencemaran yang ditimbulkan, serta konflik dengan investor, pemerintah dan aparat penegak hukum patut menghentikan seluruh aktivitas perusahaan tersebut sampai semua masalah diselesaikan secara tuntas.

"Itu petikan petisi yang kami sampaikan, untuk menjadi perhatian secara serius, untuk ditindaklanjuti sesuai hukum perundangan yang berlaku, dan diberikan atensi secepatnya oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum," Pungkas Edy.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network