1. Meminta Perusahaan PT. Datong Lightway International Technology menghentikan aktivitas dan operasional perusahaan, karena telah menyebabkan pencemaran lingkungan dan udara;
2. Meminta aparat penegak hukum: Kejaksaan, Kepolisian dan KLHK untuk melakukan proses hukum terhadap dugaan pencemaran lingkungan dan udara akibat aktivitas PT. Datong Lightway International Technology; Pabrik harus dihentikan dan ditindak secara tegas oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
3. Pencemaran lingkungan yang kami maksud, bahwa kami menemukan fakta PT. Datong Lightway International Technology membuang limbah industri ke lingkungan belakang pabrik secara sembarangan. Hal ini mengindikasikan perusahaan smelter pengolahan bijih timah itu tidak memiliki pengelolaan limbah, waste treatment plant.
4. Bahwa pembuangan limbah industri itu telah merusak lingkungan, menyebabkan lahan-lahan di sekitar pabrik PT. Datong Lightway International Technology menjadi tidak subur. Tanaman seperti hidup segan mati tak mati, sehingga menurunkan hasil panen petani bahkan mengancam merusak lingkungan secara jangka panjang.
5. Suara dentuman keras beberapa kali dalam sehari yang disebabkan proses produksi PT. Datong Lightway International Technology telah mengganggu aktivitas masyarakat, aktivitas anak sekolah dan aktivitas ekonomi lainnya.
6. PT. Datong Lightway International Technology dalam aktivitasnya menimbulkan semburan asap hitam pekat dan menyebarkan bau menyengat ke udara sehingga menyebabkan mata pedih, perut mual bahkan sesak nafas.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait