Unjuk Rasa di Depan PT. Datong Lightway International Technology, Massa di Serang Diserang Preman

Tama
Sejumlah massa aksi dari Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Komnas PPLH dan sejumlah elemen masyarakat, berunjuk rasa di depan PT. Datong Lightway International Technology. Foto: Ist

SERANG, iNewsDepok.id - Sejumlah massa aksi dari Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Komnas PPLH dan sejumlah elemen masyarakat, berunjuk rasa di depan PT. Datong Lightway International Technology, terkait polusi yang ditimbulkan oleh perusahaan tersebut. Namun dalam aksi tersebut, massa sempat diserang oleh preman yang diduga dipersiapkan oleh pihak perusahaan.

Aksi  yang sedianya hendak mereka gunakan untuk penyampaian petisi terhadap perusahaan di Cikande tersebut, kemudian dibubarkan preman, bahkan ketua Komnas PPLH sempat dikeroyok dan dikejar oleh sekumpulan preman.

Massa sekitar 120 orang itu sempat melakukan orasi dan pembacaan petisi terhadap PT. Datong Lightway International Technology yang telah melakukan pembuangan limbah di belakang pabrik. Aktivitas perusahaan smelter pengolahan bijih timah itu juga telah menyemburkan asap hitam pekat dan menyebarkan bau menyengat yang menyebabkan mata pedih, perut mual dan sesak nafas.

Menurut saksi mata, di tengah orasi yang disampaikan oleh Sukiman SH. HM. tiba-tiba ada yang melempar gelas kopi tepat terkena mukanya,  sehingga suasana langsung gaduh. Seketika itu muncul 30 orang yang diduga preman dari dalam perusahaan langsung menyerang dan mengintimidasi massa aksi.

"Iya betul, aksi kami tadi diserang sekelompok massa seperti preman. Beberapa orang sempat dipukuli dikejar-kejar. Karena situasi tidak kondusif, massa kita geser ke tempat lain menjauh dari lokasi perusahaan," kata Koordinator aksi yang juga Ketua Lemtaki, Edy Susilo kepada media, di Serang, Banten, Senin (29/1/2024).

Menurut Edy, massa terpaksa digeser karena pihak aparat keamanan yang hanya berjumlah belasan orang kurang mampu memberikan perlindungan kepada massa.

"Mereka tidak berusaha menahan orang-orang dari perusahaan yang menyerang massa. Kami juga heran mengapa aparat yang mengamankan aksi kami sedikit sekali sehingga ketika kejadian penyerangan dan pengejaran korlap-korlap kami mereka tidak berdaya, padahal dalam pemberitahuan kami sampai massa aksi sekitar 500 orang," ujarnya.

Edy menjelaskan, bahwa aksi yang mereka lakukan hanya untuk menyampaikan petisi, namun disambut secara represif oleh kelompok orang yang diduga preman bayaran tersebut.

"Sikap dan tindakan ini semakin memperkuat dugaan bahwa banyak ketidakberesan dalam aktivitas perusahaan manufaktur tersebut," tegas Edy.

Lebih lanjut Edy menekankan, pihaknya akan mengoordinasikan kembali dengan Komnas PPLH dan elemen masyarakat untuk pergerakan selanjutnya yang perlu diambil. Tindakan represif dilakukan oleh pihak yang mencoba menutupi pelanggaran-pelanggaran yang ada dengan mencoba memberikan tekanan dan ancaman secara fisik.

"Negara ini berdasarkan hukum. Dengan tindakan tersebut, kita semakin yakin mereka mencoba menutupi pelanggaran aturan perundangan. Untuk itu, kita akan segera menentukan langkah selanjutnya," jelasnya.

Edy juga memberikan salinan petisi yang sempat dibacakan di depan PT Datong Lightway International Technology, sebelum diserang kelompok preman perusahaan. Yang jika dikutip secara utuh sebagai berikut :

1. Meminta Perusahaan PT. Datong Lightway International Technology menghentikan aktivitas dan operasional perusahaan, karena telah menyebabkan pencemaran lingkungan dan udara;

2. Meminta aparat penegak hukum: Kejaksaan, Kepolisian dan KLHK untuk melakukan proses hukum terhadap dugaan pencemaran lingkungan dan udara akibat aktivitas PT. Datong Lightway International Technology; Pabrik harus dihentikan dan ditindak secara tegas oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.

3. Pencemaran lingkungan yang kami maksud, bahwa kami menemukan fakta PT. Datong Lightway International Technology membuang limbah industri ke lingkungan belakang pabrik secara sembarangan. Hal ini mengindikasikan perusahaan smelter pengolahan bijih timah itu tidak memiliki pengelolaan limbah, waste treatment plant.

4. Bahwa pembuangan limbah industri itu telah merusak lingkungan, menyebabkan lahan-lahan di sekitar pabrik PT. Datong Lightway International Technology menjadi tidak subur. Tanaman seperti hidup segan mati tak mati, sehingga menurunkan hasil panen petani bahkan mengancam merusak lingkungan secara jangka panjang.

5. Suara dentuman keras beberapa kali dalam sehari yang disebabkan proses produksi PT. Datong Lightway International Technology telah mengganggu aktivitas masyarakat, aktivitas anak sekolah dan aktivitas ekonomi lainnya.

6. PT. Datong Lightway International Technology dalam aktivitasnya menimbulkan semburan asap hitam pekat dan menyebarkan bau menyengat ke udara sehingga menyebabkan mata pedih, perut mual bahkan sesak nafas.

7. Fakta-fakta di atas yang disebabkan dari aktivitas PT. Datong Lightway International Technology di Cikande Rangkasbitung KM16 Desa Kareo Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang telah mengancam kesehatan masyarakat untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Diduga perusahaan tidak memenuhi standar lingkungan sesuai ketentuan perundangan.

8. Bahwa PT. Datong Lightway International Technology yang dalam kerja sama dengan investor dalam negeri menyatakan bahan baku produksi disuplai melalui impor, yakni bijih timah yang diolah melalui smelter hingga manufaktur besi dan baja diragukan kebenarannya. Perlu diperiksa bukti ijin impornya dan  (Pemberitahuan Impor Barang - PIB), di mana tidak banyak negara memiliki sumber daya alam berupa bijih timah. Justru tambang bijih timah banyak di wilayah sekitar Sumatera, namun karena hampir semua tambang bijih timah dikuasai oleh PT. Timah TBK, maka ada indikasi bahan baku itu disuplai dari pertambangan ilegal seperti dari Dabo Lingga Kepri, Bangka Belitung atau Tanjungbatu Kepri.

8. Dalam hal kerja sama PT. Datong Lightway International Technology dengan investor dalam negeri, pemerintah dan aparat hukum untuk menindak tegas dengan memberikan perlindungan kepada investor dalam negeri. Jika umumnya investasi asing; investor asing sebagai pemodal utama, tapi sebaliknya yang terjadi dengan PT. Datong Lightway International Technology tersebut. Sejauh ini, informasi yang kami terima, PT. Datong Lightway International Technology belum memberikan hak investor dalam negeri tersebut, bahkan cenderung mengabaikan.

10. Bahwa atas segala masalah yang ditimbulkan PT. Datong Lightway International Technology tersebut, baik itu persoalan legalitas semua perijinan, pencemaran yang ditimbulkan, serta konflik dengan investor, pemerintah dan aparat penegak hukum patut menghentikan seluruh aktivitas perusahaan tersebut sampai semua masalah diselesaikan secara tuntas.

"Itu petikan petisi yang kami sampaikan, untuk menjadi perhatian secara serius, untuk ditindaklanjuti sesuai hukum perundangan yang berlaku, dan diberikan atensi secepatnya oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum," Pungkas Edy.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network