Lemtaki Dukung Pernyataan LBP, Perusahaan Tidak Patuh Aturan Bakal Kena Pidana

Tama
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. Foto: Ist

"Kami menduga perusahaan tersebut ada yang disembunyikan," kata Ketua Lemtaki Edy Susilo kepada media (21/1/2024).

Menurut Edy, PT. Datong diduga memanipulasi persetujuan warga saat penyusunan AMDAL di mana pada masa ujicoba perusahaan pertengahan 2020, hampir semua warga sekitar melakukan protes.

Edy beranggapan AMDAL tersebut dikeluarkan oleh aparat dinas terkait. Sementara, aktivitas perusahaan itu telah menimbulkan dentuman keras setidaknya 3-4 kali dalam sehari, dan menyemburkan asap hitam pekat ke udara, dan menyebarkan bau yang menyengat.

"Masyarakat sekitar pabrik menjadi terganggu aktivitasnya karena dampak operasional dari PT. Datong tersebut. Maka pihak-pihak terkait diminta untuk menindaklanjuti laporan yang sudah disampaikan selama ini," jelas Edy.

Lebih lanjut Edy menjelaskan jika persyaratan lingkungan hidup tidak dipenuhi, apalagi menyangkut persyaratan keselamatan keamanan kerja (K3).

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network