Lemtaki Dukung Pernyataan LBP, Perusahaan Tidak Patuh Aturan Bakal Kena Pidana

Tama
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsDepok.id - Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) mendukung pernyataan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) untuk memproses hukum pada kecelakaan kerja kebakaran di Kawasan Industri Morowali, Sulawesi Tengah pada 24 Desember 2023 lalu. Sementara pada Jum'at (19/1/2024), terjadi kembali peristiwa kebakaran tidak tunggu smelter di kawasan industri Morowali tersebut.

Menanggapi peristiwa tersebut, Luhut berpesan saat rapat kerja untuk mempidanakan kasus tersebut bila memang memenuhi unsur pidana.

"Saya minta kita tegas terhadap penyidikan ini. Tidak perlu ragu-ragu, kalau ada yang harus dipidanakan, ya dipidanakan saja. Supaya ke depan tidak terjadi hal-hal yang seperti ini lagi," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/1/2024).

Penegasan LBP untuk memproses hukum bukan sebatas investasi di Morowali tapi semua investasi yang tidak mematuhi aturan perundangan di Indonesia.

Peristiwa ledakan pada 24 Desember 2023 lalu, menelan korban 20 meninggal, dan 40 orang dirawat. Sementara kejadian Jum'at (19/1/2024), dikabarkan terdapat korban jiwa.

Lemtaki yang sedang menyoroti keberadaan perusahaan manufaktur PT. Datong Lightway International Technology di Desa Kareo, Majilan Serang, Banten menekankan perlunya pemeriksaan dan penghentian industri besi dan baja tersebut.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network